Jakarta - Sorotan publik terhadap independensi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir di media sosial.
Sistem peradilan pidana nasional dipastikan tetap berjalan objektif berbasis pada kecukupan alat bukti dan asas hukum yang berlaku di tengah munculnya narasi kritis mengenai akuntabilitas penegakan hukum internal.
Sinergi kelembagaan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta fungsi pengawasan internal Kejaksaan menjadi instrumen penentu guna memastikan penanganan perkara terbebas dari benturan kepentingan.
Penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memicu diskursus luas mengenai independensi lembaga dengan munculnya narasi jaksa menangani jaksa.
Kritik publik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial demokratis yang sah, namun independensi penanganan perkara tetap diukur dari kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan validitas alat bukti.
Keberadaan status tersangka pada figur penegak hukum senior membuktikan tidak ada individu yang kebal hukum selama penyidikan didasarkan atas bukti sah yang nantinya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Institusi Kejaksaan Agung secara tegas memastikan penanganan kasus Febrie Adriansyah akan berjalan objektif tanpa perlakuan khusus dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai regulasi yang ketat.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengungkapkan dirinya diminta oleh Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk menangani perkara secara profesional, termasuk tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.
"(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).