BOGOR – Kasus dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan tiga tenaga kesehatan di Bojonegoro kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terungkap pada awal Juni 2026 tersebut menambah daftar kasus serupa yang sebelumnya juga terjadi di Kediri pada Januari 2026.

Pengacara dan Konsultan Hukum, Winda Stionix, SH, menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik penghentian kehamilan secara ilegal masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dari berbagai aspek, baik hukum, kesehatan, maupun sosial.

"Aborsi merupakan isu yang sangat kompleks karena berada di persimpangan antara hukum, kesehatan, moralitas, dan kemanusiaan," ujar Winda dalam kajiannya, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, hukum Indonesia pada prinsipnya melarang tindakan aborsi. Namun demikian, terdapat pengecualian yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Akan tetapi, pada ayat (2) diberikan pengecualian apabila terdapat indikasi kedaruratan medis atau kehamilan yang terjadi akibat tindak pidana perkosaan.

"Artinya, tidak semua tindakan penghentian kehamilan dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Penilaian harus dilakukan berdasarkan alasan medis, prosedur yang ditempuh, usia kehamilan, serta kewenangan tenaga kesehatan yang melakukan tindakan tersebut," jelasnya.

Winda menjelaskan bahwa tindakan aborsi yang dilakukan di luar ketentuan hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dalam KUHP Nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perempuan yang melakukan aborsi di luar pengecualian hukum dapat dikenakan pidana penjara. Begitu pula pihak yang membantu atau melakukan tindakan aborsi terhadap perempuan tersebut.

Khusus bagi tenaga kesehatan, risiko hukum yang dihadapi tidak hanya berupa pidana, tetapi juga sanksi etik dan administratif.