Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (13/7/2026).

Pertemuan formal tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menegaskan bahwa koordinasi penegakan hukum antara kedua lembaga tetap berjalan solid sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kunjungan ini, Kapolri hadir didampingi oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta jajaran pejabat utama Mabes Polri.

Kedatangan rombongan Korps Bhayangkara tersebut disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

"Saya pastikan di sini, apalagi kita bersama antara Bapak Jaksa Agung dan seluruh pejabat utama Adhyaksa, saya didampingi Wakapolri dan pejabat utama Mabes Polri, tentunya kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi ini," ujar Kapolri, Senin (13/7/2026).

"Alhamdulillah saya kedatangan sahabat-sahabat saya dari kepolisian. Dan sebenarnya ini adalah bukan program baru, ini adalah program lama," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa kedua instansi memiliki tujuan yang sama dalam penegakan hukum, sehingga komunikasi rutin seperti ini sangat penting.

Proses penyidikan dan penuntutan perkara dijalankan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hubungan kerja mengacu pada Pasal 109 ayat (1) mengenai SPDP dan Pasal 110 ayat (1) tentang penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum.