BOGOR, DINAMIKA NEWS – Kiprah Alma Wiranta sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor terus mendapat perhatian. Sejak dilantik pada 17 September 2019, ia dinilai konsisten melakukan pembenahan regulasi daerah sekaligus memperkuat Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kota Bogor melalui berbagai inovasi dan penyempurnaan produk hukum.
Komitmen tersebut kembali terlihat saat Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menerima kunjungan kerja pimpinan Badan Musyawarah DPRD Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (21/7/2026). Kunjungan itu menjadi bagian dari studi mengenai tata kelola regulasi daerah yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor.
Berdasarkan hasil inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor selama periode 2019 hingga 2025, tercatat sebanyak delapan perda telah dicabut karena dinilai tidak lagi relevan atau tumpang tindih dengan regulasi lain.
Sementara itu, sebanyak 31 perda telah direvisi agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Menurut Alma Wiranta, keberadaan perda harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
"Peraturan Daerah jangan hanya sekadar dokumen pajangan, tetapi harus hidup sebagai pengawal kegiatan pembangunan ke depan dan melindungi seluruh warga Kota Bogor," ujar Alma.
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Melalui perda tersebut, masyarakat memiliki ruang mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, sehingga penyelesaian konflik dapat dilakukan secara lebih cepat dan mengedepankan musyawarah.
Alma menegaskan bahwa keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh isi aturan, tetapi juga oleh pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
"Hukum yang dijalankan sebagaimana diregulasi daerah menjadi pedoman bersama. Yang paling baik adalah ketika seluruh warga memahami aturan dan menjaga marwah hukum itu sendiri," katanya.