DINAMIKA NEWS – Di tengah sorotan publik terkait isu korupsi, regulasi, dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, keberadaan jaksa yang ditugaskan di luar institusi Kejaksaan kembali menjadi perhatian. Namun, penugasan tersebut dipastikan tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur penugasan jaksa di luar institusi Kejaksaan. Penegasan tersebut sebelumnya juga disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Reda Mantovani, SH., MH., dalam Rapat Koordinasi Jaksa Penempatan di Luar Kejaksaan yang berlangsung di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Salah satu sosok yang menjadi sorotan adalah Alma Wiranta, Jaksa Ahli Madya yang hingga kini masih dipercaya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor. Berdasarkan penelusuran, Alma telah menjalankan penugasan dari Kejaksaan Agung di lingkungan Pemkot Bogor sejak September 2019.

Selama menjalankan tugas tersebut, Alma disebut memiliki rekam jejak yang cukup menonjol, terutama dalam upaya pengamanan aset daerah, penguatan aspek legal pengadaan barang dan jasa, hingga pendampingan penyelesaian sengketa hukum yang dinilai berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun pada tahun 2025.

Kinerja Alma juga mendapat pengakuan dari sejumlah pimpinan daerah, mulai dari mantan Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Syarif Hidayat, hingga Sekda Syarifah Sofiah beserta sejumlah kepala perangkat daerah lainnya.

Selain itu, Alma diketahui menjadi salah satu penggagas lahirnya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bale Badami Restorative Justice yang dipandang sebagai langkah progresif dalam pemajuan hak asasi manusia di daerah.

Di bidang inovasi pelayanan hukum, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor juga mencatat prestasi membanggakan dengan meraih peringkat kedua nasional dari Kementerian Hukum dan HAM selama dua tahun berturut-turut pada 2022 dan 2023, serta menjadi terbaik pertama di tingkat Jawa Barat selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2021, 2022, dan 2023.

“Maruah profesi jaksa harus dijaga di mana pun bertugas, dalam penegakan hukum tegas tapi berhati nurani,” ujar Alma, mengutip arahan Jaksa Agung Burhanuddin pada Desember 2023.

Ia menjelaskan, berdasarkan arahan Kejaksaan Agung, terdapat tiga mandat utama bagi jaksa yang ditempatkan di pemerintah daerah, yakni mengawal kebijakan agar tetap berada dalam koridor hukum, menolak kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mendampingi kepala daerah dan organisasi perangkat daerah dalam memitigasi risiko hukum.