Jakarta - Polda Metro Jaya menahan sembilan orang tersangka terkait penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks mengenai potensi kerusuhan pada Agustus 2026 jelang Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain menahan sembilan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sepuluh akun media sosial sebagai barang bukti penyebaran narasi provokatif tersebut.

Penyebaran informasi bohong ini mencakup ajakan demonstrasi pada rentang 10 sampai 17 Agustus 2026 di media sosial yang mengklaim Indonesia belum merdeka.

Di saat bersamaan, beredar pula informasi agenda Zikir Akbar, Doa Bersama, dan Aksi Bela Bangsa pada 15 Agustus 2026 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Agenda di Banda Aceh tersebut membawa pesan persatuan dan penyampaian aspirasi secara damai melalui poster resminya.

Menanggapi penindakan hukum tersebut, Ketua Umum PP GP Al Washliyah, Aminullah Siagian, mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada penyebar konten saja.

Aminullah Siagian mendesak kepolisian mengungkap pihak yang diduga menjadi pemesan maupun pendana di balik penyebaran isu demo besar dan kerusuhan tersebut.

Aminullah Siagian mengindikasikan adanya dugaan aliran dana mencapai Rp220 juta untuk membiayai penyebaran narasi kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia meminta penyidik kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri dugaan transaksi finansial secara transparan dan berbasis bukti hukum.