JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat untuk menangani konflik global.

Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk dukungan terhadap peperangan, melainkan strategi diplomasi aktif guna mendorong perdamaian di Gaza serta mewujudkan solusi dua negara bagi Palestina dan Israel.

Keterlibatan Indonesia ini sempat memicu beragam respons publik, termasuk kritik dari aktivis dan organisasi masyarakat sipil mengenai potensi legitimasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Di media sosial, muncul kekhawatiran bahwa posisi Indonesia dapat dianggap masuk dalam kelompok negara pendukung konflik melalui narasi-narasi negatif yang berkembang.

Namun, pemerintah menyatakan bahwa partisipasi dalam BoP merupakan implementasi amanat UUD 1945 untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan keterlibatan di forum internasional harus memastikan implementasi solusi dua negara yang adil serta mendukung stabilisasi dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, memberikan penjelasan bahwa kehadiran Indonesia di lembaga tersebut memiliki nilai strategis yang lebih dari sekadar simbol politik.

“Indonesia bergabung dalam Board of Peace bukan sekadar simbol, tetapi untuk mendorong perdamaian nyata Palestina–Israel. Posisi ini harus dimanfaatkan untuk menyuarakan solusi yang adil dan menghormati hak kemanusiaan,” ujar Amelia Anggraini.

Ia menambahkan bahwa BoP menjadi platform bagi Indonesia untuk memperkuat suara diplomasi global agar proses perdamaian berlangsung inklusif tanpa mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.