BOGOR, DINAMIKA NEWS – Seorang advokat dari Kantor Hukum Uyo Taryo & Rekan mengaku kecewa terhadap salah satu kliennya, PT Karyasindo Multikreasi Utama yang berkedudukan di BSD, Tangerang, Banten. Kekecewaan tersebut muncul lantaran honorarium jasa hukum yang telah disepakati sejak awal penunjukan kuasa hukum hingga kini belum juga dibayarkan.
Padahal, advokat tersebut menyatakan seluruh kewajiban profesionalnya dalam menangani perkara banding telah diselesaikan. Berkas kontra memori banding bahkan telah resmi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tangerang untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Banten pada Senin, 20 Juli 2026.
Perkara ini berawal ketika Direktur PT Karyasindo Multikreasi Utama berinisial BH, baik secara pribadi maupun mewakili perusahaan, menunjuk Uyo Taryo sebagai kuasa hukum untuk menghadapi proses banding dengan posisi sebagai Terbanding. Dalam proses penunjukan itu, kedua belah pihak disebut telah menyepakati besaran honorarium beserta mekanisme pembayarannya.
Selama menjalankan tugasnya, Uyo Taryo mengaku telah memberikan pendampingan hukum secara maksimal, mulai dari penyusunan strategi pembelaan, penyusunan kontra memori banding, hingga proses pendaftaran dokumen perkara ke pengadilan.
"Seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kami telah dilaksanakan secara profesional. Namun ketika tiba saatnya honorarium dibayarkan sesuai kesepakatan, pihak klien justru sulit dihubungi, berbelit-belit, dan terkesan menghindari tanggung jawab," ujar Uyo Taryo, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, hubungan antara advokat dan klien dibangun atas dasar kepercayaan serta perjanjian yang mengikat secara hukum. Karena itu, pengabaian terhadap kewajiban pembayaran honorarium dinilai bukan hanya persoalan finansial, tetapi juga menyangkut etika, profesionalisme, dan komitmen dalam kerja sama hukum.
Uyo mengaku sangat menyayangkan sikap Direktur PT Karyasindo Multikreasi Utama yang dinilai tidak lagi kooperatif setelah proses pendaftaran perkara selesai dilakukan.
Atas kondisi tersebut, pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum. Selain melayangkan somasi resmi, Uyo juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil.
"Jasa hukum memiliki nilai profesional yang harus dihormati. Ketika kesepakatan yang telah dibuat bersama, baik secara lisan maupun tertulis, diabaikan begitu saja, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak profesi kami," tegasnya.