KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Dua pelaku home industri cairan tembakau sintesis di Palmerah, Jakarta Barat di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku ditangkap inisial berinisial Y (47) dan A (22) berikut dengan barang bukti.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari tiga tersangka yang diamankan Satresnarkoba sebelumnya yakni inisial DA (25), DFF (23), dan FE (24).

“Ketiga tersangka itu diamankan saat mereka melakukan transaksi tembakau sintetis di Taman Kencana, Kota Bogor, kemudian kami kembangkan ke industri rumahan di Jakarta Barat,” ucapnya pada Jumat, 24 November 2023.

Adapun barang bukti yang disita yakni berupa cairan kimia yang digunakan pelaku untuk campuran tembakau. “Barang bukti diamankan berbagai bahan dasar untuk campuran tembakau sintetis seperti 2 botol aceton, 1 botol acs chloroform, 2 botol plastik bibit adonan narkotika jenis sintetis,” ungkapnya.

Selain berbagai bahan dasar campuran, polisi juga menyita barang bukti lain berupa peralatan yang digunakan pelaku untuk mencampur bahan-bahan tersebut hingga menjadi cairan sintetis, bahkan didapatkan juga cairan sintetis yang siap edar, dikemas dalam sejumlah botol spray.

“Satu botol ukuran 5 mililiter itu dijual pelaku seharga Rp1,2 juta dan yang ukuran 10 mililiter bisa sampai Rp2 juta,” ujarnya.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan, bahwa dalam kasus ini ada tiga pelaku, dua pelaku diamankan di Jakarta dan satu di Kota Bogor.

Ketiga pelaku itu, lanjutnya, memproduksi cairan sintetis sebagai bahan campuran tembakau sehingga menjadi tembakau sintetis.