KOTA BOGOR – Penanganan dugaan perusakan plang Bunker Mandiri dan pengurugan Situs Sumur Tujuh memasuki tahapan penting. Polresta Bogor Kota menggelar perkara khusus dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari unsur kepolisian, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), budayawan, pemerintah daerah, pelapor, hingga pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Kamis (23/7/2026).
Gelar perkara tersebut menjadi bagian dari proses untuk menguji alat bukti, mendalami keterangan para pihak, serta menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan perusakan kawasan yang diduga memiliki nilai sejarah dan budaya di Kota Bogor.
Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/Und-276/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan Satreskrim Polresta Bogor Kota. Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/732/X/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.
Kuasa Hukum Ketua Umum Forum Kabuyutan Pakwan Padjadjaran (FKPP), Lufti Suyudi, yakni Yudi Hermansyah, S.H., mengatakan berbagai ketentuan hukum mengenai perlindungan cagar budaya telah dipaparkan di hadapan penyidik sebagai bahan pendalaman.
Menurut Yudi, fakta-fakta hukum yang muncul dalam gelar perkara menunjukkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021–2031 wajib mendapatkan perlindungan.
"Kami telah menyampaikan berbagai ketentuan mulai dari Undang-Undang Cagar Budaya, peraturan pelaksana, hingga regulasi daerah. Selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami dan menguji seluruh alat bukti secara profesional. Jangan sampai muncul preseden bahwa warisan sejarah dapat hilang tanpa adanya pertanggungjawaban hukum," ujar Yudi.
Ia juga menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami penyidik, di antaranya penambahan saksi, pendalaman dokumen, serta menghadirkan ahli hukum pidana maupun ahli lain yang relevan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Selain itu, Yudi mendorong agar saksi-saksi yang belum dimintai keterangan segera diperiksa untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui kondisi Sumur Tujuh maupun Bunker Mandiri untuk memberikan informasi sebagai bentuk partisipasi dalam pelestarian warisan sejarah.
Menurutnya, hasil gelar perkara belum bersifat final sehingga penyidik masih memiliki ruang melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.