DINAMIKA NEWS – Generasi Muda Angkatan Muda Siliwangi (GADA AMS) Distrik Kota Bogor menyoroti proyek pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia yang saat ini tengah berlangsung di Kota Bogor. Organisasi kepemudaan tersebut mempertanyakan legalitas proyek yang diduga belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, meski aktivitas pembangunan fisik telah berjalan.

Ketua GADA AMS Distrik Kota Bogor, Anjas Andhika Barus, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Menurutnya, kelengkapan perizinan merupakan syarat mendasar yang wajib dipenuhi sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

"Jika memang masih terdapat perizinan yang belum lengkap, maka pemerintah harus bertindak tegas. Tidak boleh ada pengecualian terhadap siapa pun. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku," ujar Anjas, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai Pemerintah Kota Bogor harus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan secara adil dan konsisten, tanpa membedakan besar kecilnya proyek maupun pihak yang berada di balik pembangunan tersebut.
Menurut Anjas, jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa proyek berskala besar mendapatkan perlakuan istimewa sehingga luput dari pengawasan.

"Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa proyek besar mendapatkan perlakuan khusus. Kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi syarat utama sebelum kegiatan pembangunan berjalan," tegasnya.

GADA AMS Distrik Kota Bogor pun mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status perizinan proyek Gedung Gene Bank Indonesia. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian administrasi, pihaknya meminta agar langkah penindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami meminta Pemkot Bogor tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten demi menjaga kewibawaan hukum," kata Anjas.

Selain aspek penegakan hukum, GADA AMS juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

"Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh perizinan telah terpenuhi atau masih ada kewajiban yang harus diselesaikan. Keterbukaan informasi akan menciptakan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang dilakukan pemerintah," ujarnya.