DINAMIKA NEWS – Dukungan terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+) mengalir dari berbagai elemen masyarakat Islam di Bogor Raya. Sebanyak 50 pimpinan pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), sekolah Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, serta majelis taklim yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya menyatakan dukungan resmi atas inisiatif tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat rombongan forum melakukan audiensi dengan jajaran MUI Pusat di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar, bersama Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Utang Ranuwijaya.
Sekretaris Forum Ponpes, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya, Fitrah Ashab, mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap berbagai bentuk penyimpangan orientasi seksual maupun tindak kejahatan seksual.
Ia menilai regulasi yang memiliki kepastian hukum diperlukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan keluarga, membangun moral bangsa, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara menyeluruh.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada MUI Pusat dalam penyusunan naskah akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+). Kami juga berharap pemerintah bersama DPR RI dapat segera menindaklanjuti pembentukan regulasi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat," ujar Fitrah.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang diserahkan kepada MUI Pusat, forum menegaskan bahwa dukungan tersebut berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Forum juga menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 mengenai larangan praktik lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan sebagai pedoman keagamaan bagi umat Islam dalam menjaga akidah, akhlak, ketahanan keluarga, dan kehidupan bermasyarakat.
Selain mendukung penyusunan naskah akademik, forum turut memberikan apresiasi atas langkah MUI Pusat dalam menyampaikan pandangan dan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia serta DPR RI mengenai pentingnya penguatan kebijakan nasional untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk penyimpangan serta kejahatan seksual.
Mereka juga mendorong agar MUI bersama pemerintah dan DPR RI melakukan kajian secara menyeluruh terkait kebutuhan pembentukan undang-undang baru ataupun penyempurnaan regulasi yang telah ada. Menurut forum, aturan tersebut perlu mencakup aspek pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, hingga penegakan hukum agar memiliki kepastian hukum yang lebih komprehensif.