BOGOR, DINAMIKA NEWS – Transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi perhatian publik. Sistem E-Katalog yang semestinya menjadi instrumen untuk mewujudkan proses pengadaan yang efisien, akuntabel, dan mudah ditelusuri, kini disorot menyusul munculnya dugaan sulitnya masyarakat memperoleh informasi terkait proses serta hasil pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Sorotan tersebut disampaikan Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH., Ketua Departemen Komunikasi Politik dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP-AWDI), melalui analisis hukum dan tata kelola pemerintahan.
Menurut Richard, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan teknis pelayanan administrasi. Dalam konteks penggunaan anggaran negara maupun daerah, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana uang publik dibelanjakan.
“Ketika informasi mengenai penyedia, nilai pengadaan, spesifikasi barang atau jasa, serta hasil proses pengadaan sulit diakses, maka pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar dan alasan keterbatasan informasi tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, E-Katalog seharusnya justru memperkuat prinsip keterlacakan dalam pengadaan pemerintah. Digitalisasi pengadaan tidak boleh hanya dimaknai sebagai perpindahan proses dari sistem manual ke sistem elektronik, tetapi harus diikuti dengan peningkatan akuntabilitas dan keterbukaan.
UU KIP Menjamin Hak Masyarakat
Richard mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, badan publik memiliki kewajiban memberikan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai kegiatan pemerintahan dan penggunaan anggaran pada prinsipnya harus dapat diketahui masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, informasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak semestinya secara otomatis diperlakukan sebagai informasi tertutup.
Namun, Richard menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran UU KIP harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan fakta konkret.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepotong-sepotong. Di sisi lain, pemerintah juga harus menjelaskan apabila terdapat informasi tertentu yang memang dikecualikan, berikut dasar hukumnya,” katanya.