BOGOR – Dinamika transparansi proses pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Katalog di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjadi sorotan.

Dugaan sulitnya masyarakat dan wartawan memperoleh informasi mengenai pemenang pengadaan, nilai kontrak hingga spesifikasi teknis dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Departemen Komunikasi Politik dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP-AWDI), Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH., melalui analisis hukum dan tata kelola pemerintahan.

Menurut Richard, Kota Bogor yang merupakan salah satu kota penyangga ibu kota sekaligus pusat aktivitas ekonomi kreatif semestinya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan.

Ia menilai sistem E-Katalog pada dasarnya dibuat untuk mendorong proses pengadaan yang lebih terbuka, efisien dan dapat ditelusuri.

"Ketika akses informasi mengenai siapa pemenang tender, berapa nilai kontrak, dan apa spesifikasi teknisnya ditutup-tutupi atau sulit diakses oleh masyarakat dan wartawan, maka hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah pelanggaran substansial terhadap hak konstitusional warga negara," ujar Richard.

Soroti UU Keterbukaan Informasi Publik

Richard menilai dugaan ketidaktransparanan tersebut perlu dilihat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurutnya, badan publik memiliki kewajiban menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.