DINAMIKA NEWS – Seorang warga Kota Depok berinisial CA resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum, Uyo Taryo, S.H. dan Harun, S.H., M.I.Kom.
Laporan polisi itu telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Metro Depok. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Raya Radar Auri, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
CA mengungkapkan bahwa pelaku, yang hingga kini masih dalam proses identifikasi, diduga melakukan tindakan kekerasan fisik secara brutal. Korban mengaku ditampar dan kepalanya dibenturkan ke dinding. Selain itu, terdapat luka sayatan akibat benda tajam yang menyebabkan cacat permanen pada salah satu jari korban.
Tidak hanya mengalami luka fisik, CA juga merasakan dampak psikologis yang mendalam akibat kejadian tersebut.
“Kami telah mengajukan laporan resmi dan menyerahkan seluruh bukti pendukung, mulai dari hasil visum medis rumah sakit hingga identitas saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” ujar kuasa hukum korban, Uyo Taryo, S.H., kepada awak media di Mapolres Metro Depok.
Uyo menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini secara serius dengan menggunakan instrumen hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
“Dengan berlakunya KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta hukum acara pidana terbaru (UU Nomor 20 Tahun 2025), kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, CA berharap langkah hukum yang ditempuhnya dapat memberikan rasa keadilan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Saya berharap pelaku segera teridentifikasi dan diproses sesuai hukum agar tidak ada korban lain di kemudian hari,” ungkap CA.