DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai aturan daerah. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi tiga Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Senin (15/6/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor tersebut berlangsung antusias dengan dihadiri sekitar 138 peserta dari berbagai unsur masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan agar produk hukum daerah tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Abdul Kadir Hasbi Alatas, serta Alma Wiranta yang bertugas sebagai Ahli Madya Kejaksaan RI dan menjabat Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Kehadiran unsur legislatif dan eksekutif dalam satu forum menjadi wujud sinergi untuk memperluas penyebarluasan informasi hukum hingga ke tingkat masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Said Muhammad Mohan memaparkan materi mengenai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Ia menjelaskan terdapat 13 poin ketertiban yang harus dipahami warga, mulai dari penataan pedagang kaki lima, reklame liar, parkir, kebisingan, hingga peran aktif RT dan RW dalam menjaga lingkungan.

"Pengurus lingkungan dan warga merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban. Sosialisasi seperti ini membuka wawasan baru karena tidak semua masyarakat mengakses JDIH," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur menyampaikan materi terkait Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan meliputi hak dan kewajiban pekerja, sistem kontrak kerja, upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kewajiban perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Menurut Fajar, banyak warga menyampaikan aspirasi terkait pengawasan terhadap pelaksanaan upah pekerja.

"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi IV. Ke depan, masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan untuk melakukan revisi Perda Ketenagakerjaan karena sudah cukup lama berlaku dan perlu menyesuaikan dengan regulasi baru, termasuk UU Cipta Kerja," katanya.