Jakarta - Lima dokter spesialis Indonesia resmi melaporkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2026). Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah.

Kuasa hukum senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mendampingi para pelapor dalam mengajukan laporan tersebut. Dasar pelaporan mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

OC Kaligis menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi gelar semata. Menurutnya, hal ini menyangkut integritas pejabat publik dalam menunjukkan kejujuran akademik dan moral kepada masyarakat luas.

"Menteri Kesehatan memakai gelar palsu. Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur," ujar OC Kaligis usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2026).

Pihak pelapor mengaku telah mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada Menteri Kesehatan beserta bukti-bukti pendukung. Namun, OC Kaligis menyatakan bahwa langkah tersebut tidak mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.

"Kita sudah memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan, ada sekitar 10 bukti yang kami lampirkan, tetapi tidak ada jawaban," katanya.

Somasi juga dilayangkan kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai tempat Budi Gunadi Sadikin menempuh pendidikan. Berdasarkan penelusuran data akademik ITB, para pelapor menyebut Budi merupakan lulusan FMIPA jurusan Fisika Nuklir.

Data tersebut menunjukkan Budi Gunadi Sadikin memiliki gelar akademik Doktorandus (Drs.), bukan Insinyur (Ir.). Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS(K) menilai penggunaan gelar yang tidak sesuai sangat tidak pantas.

Zainal mencermati bahwa setelah somasi dikirimkan, pihak Kementerian Kesehatan diduga mulai menghilangkan penggunaan gelar pada nama Menteri Kesehatan. Perubahan ini dilakukan tanpa adanya penjelasan resmi kepada publik.