Ia menjelaskan, banyak rakyat Indonesia khususnya para pekerja harian hingga para pekerja yang diupah bulanan sekalipun terkena dampak dari adanya wabah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Dudung mengapresiasi terhadap bantuan-bantuan yang diberikan baik dari pemerintah maupun yang berasal dari berbagai lembaga sosial kepada masyarakat yang terkena dampak, terutama dari faktor ekonomi.

“Selain dari bantuan dari pemerintah, masyarakat juga menerima bantuan yang berasal dari lembaga swasta, lembaga sosial maupun lembaga filantropi yang dana bantuan berasal dari donasi masyarakat,” jelas sebagaimana pada akun youtube LBH Hidayatullah (6/5/2020).

Namun, kata dia, bagaimana seandainya dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang terdampak tidak sampai. Dikarenakan adanya penyelewengan dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan dana tersebut?

“Tentunya ada uu no 24 tahun 2007 mengenai penanggulangan bencana. Pada pasal 78 yang menyebutkan jika adanya penyelewengan bantuan maka hukumannya bisa seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun dengan denda 6 miliar sampai 12 miliar,” kata Dudung.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pelanggaran penyelewengan dana ini bisa saja dijatuhi pasal yang berlapis salah satunya ialah UU tindak pidana korupsi yang membuat hukuman untuk para pelanggar ini semakin dijatuhi hukuman yang berat. Sedangkan untuk lembaga swasta bisa terkena kasus penipuan yang membuat badan hukum mereka tidak berfungsi lagi.

“Untuk aparatur sipil negara (ASN) bisa saja terkena hukuman berlapis, yaitu tindak pidana korupsi. Sedangkan jika yang melakukan penyelewengan dana adalah lembaga swasta atau filantropi maka bisa saja lembaga tersebut dicabut izin operasionalnya dan dengan dendanya yang besar,” terang Dudung.

Lebih lanjut, Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha ini juga menjelaskan, adanya UU yang mengatur untuk orang-orang yang melakukan penimbunan terhadap bantuan logistik dan kesehatan sebagaimana tertera dalam UU no 24 tahun 2007 pasal 77.