BOGOR, DINAMIKA NEWS – Dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengalihan hak tagih (cessie) menyeret Bank BRI Cabang Pajajaran Kota Bogor dan PT Megah Sentosa Prima ke ranah hukum. Keduanya dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Efrita Purba yang menilai proses pengalihan piutang hingga rencana lelang rumah agunan dilakukan tanpa memberikan informasi yang memadai kepada pihak debitur.

Efrita mengungkapkan, laporan tersebut telah disampaikan sehari sebelumnya, dan pada Selasa (14/7/2026) ia menjelaskan kronologi perkara kepada awak media di Bogor.

Menurutnya, persoalan bermula pada 28 November 2025 ketika ibunya, Persada Br Sitepu yang saat itu berusia 68 tahun, memperoleh penawaran fasilitas kredit dari Bank BRI Cabang Pajajaran yang berlokasi di Jalan Pajajaran No. 35, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Dalam proses tersebut, kata Efrita, pinjaman senilai Rp2 miliar dijamin dengan perhiasan emas yang ditaksir bank senilai Rp7,5 miliar. Selain itu, turut dijaminkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 1550 yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1020.

Permasalahan muncul ketika keluarga berupaya melunasi kewajiban kredit sesuai kesepakatan. Namun, pihak bank disebut menyampaikan bahwa piutang tersebut telah dialihkan melalui mekanisme cessie kepada PT Megah Sentosa Prima sehingga proses pelunasan tidak lagi dilakukan melalui BRI.

"Kami berniat menyelesaikan seluruh kewajiban, tetapi pihak bank menyatakan dokumen utang sudah dialihkan kepada PT Megah Sentosa Prima. Bahkan, rumah dijadwalkan akan dilelang pada 14 Juli 2026," ujar Efrita.

Ia mengaku tidak pernah memperoleh informasi mengenai besaran kewajiban yang harus dibayarkan setelah pengalihan piutang tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menyebabkan keluarga mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.

Efrita juga menduga proses tersebut mengarah pada upaya untuk menguasai aset rumah milik ibunya. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, seorang ahli hukum di Bogor menjelaskan bahwa pengalihan hak tagih melalui mekanisme cessie harus memenuhi ketentuan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengalihan piutang baru mempunyai akibat hukum terhadap debitur apabila telah diberitahukan atau mendapat persetujuan tertulis dari debitur.