SEMARANG - Sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi kredit yang menjerat Dicky Syahbandinata dalam pembiayaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berlangsung maraton di PN Semarang hingga Selasa (7/4/2026) dini hari.

Persidangan yang dimulai sejak Senin (6/4/2026) pagi tersebut menguji sejumlah alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum serta mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai aspek kepatuhan prosedur pemberian kredit.

Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis, menghadirkan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjabat sebagai Direktur Pengawasan Perbankan untuk memberikan sudut pandang regulator terhadap praktik perbankan.

"Keterangan ahli memberikan gambaran jelas bahwa selama prosedur dijalankan sesuai ketentuan, menggunakan data valid seperti laporan keuangan teraudit, maka prinsip kehati-hatian telah terpenuhi," kata Otto Cornelis Kaligis, Selasa (7/4/2026).

Saksi ahli menegaskan bahwa implementasi prinsip kehati-hatian (prudential banking) mencakup analisis risiko komprehensif yang melibatkan Account Officer, tim risiko kredit, hingga pembahasan mendalam dalam komite kredit.

Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya tindakan melawan hukum karena seluruh proses kredit kepada Sritex telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan internal perbankan yang berlaku saat itu.

"Terdakwa tidak pernah mengarahkan atau mengintervensi proses analisis kredit," ujar salah satu saksi fakta dalam persidangan di PN Semarang tersebut.

Saksi tersebut menambahkan bahwa Dicky Syahbandinata justru meminta tim di bawahnya agar melakukan perhitungan secara objektif dan transparan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Aspek integritas terdakwa juga terungkap saat Dicky menjadi satu-satunya pihak yang menolak pemberian hadiah dari pihak Sritex, yang dinilai sebagai indikator kuat tidak adanya konflik kepentingan.