SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Dicky Syahbandinata, membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dicky menegaskan dalam nota pembelaannya bahwa dirinya bukan merupakan analis kredit maupun pemutus kredit, serta menyatakan tidak pernah menerima suap atau keuntungan pribadi dari proses penyaluran fasilitas kredit tersebut.
Dicky menilai tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta persidangan karena seluruh tuduhan dianggap telah terbantahkan selama proses pemeriksaan saksi maupun pembuktian oleh tim penasihat hukum di depan majelis hakim.
“Saya jelas merasa dikriminalisasi. Yang mereka lakukan ini adalah pembunuhan karakter terhadap bankir,” ujar Dicky, Selasa (28/04/2026).
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan kredit Bank BJB kepada Sritex pada 2020 saat Dicky menjabat Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, yang menurut Kejaksaan Agung dilakukan tanpa analisis memadai.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Dicky Syahbandinata dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar karena dinilai telah memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, O.C. Kaligis, menyatakan bahwa perkara ini tidak seharusnya dibebankan secara personal kepada kliennya karena mekanisme pemberian kredit di perbankan merupakan keputusan kolektif yang melibatkan banyak divisi.
“Ini adalah keputusan kredit kolektif, bukan pribadi,” kata O.C. Kaligis, Selasa (28/04/2026).
Menurut O.C. Kaligis, proses kredit melibatkan mekanisme berlapis mulai dari analisis awal, komite kredit, hingga unit risiko, kepatuhan, dan operasional, sehingga rekayasa kredit mustahil dilakukan oleh satu orang saja.