DINAMIKA NEWS – Di balik lahirnya berbagai peraturan daerah yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bogor, terdapat sosok Dr(C). H. Alma Wiranta, S.H., M.Si. (Han), seorang jaksa ahli madya yang mendapat penugasan khusus sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor. Penugasan tersebut diberikan Wali Kota Bogor atas persetujuan Jaksa Agung RI sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan institusi kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Sejak dipercaya mengemban tugas pada 2019, Alma memegang peran strategis dalam mengawal ribuan produk hukum daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), hingga Keputusan Wali Kota (Kepwal). Ia juga aktif memberikan pendampingan hukum kepada organisasi perangkat daerah (OPD) agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum serta mampu meminimalkan risiko hukum.

"Profesi jaksa di pemerintah daerah harus menjadi rem sekaligus gas. Rem untuk mengendalikan regulasi yang terlalu banyak dan tidak bermanfaat, sekaligus gas dalam memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai aturan," ujar Alma Wiranta, Kamis (9/7/2026), usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan RI di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung.

Dalam menjalankan tugasnya, Alma dikenal mengedepankan pendekatan yang ia sebut sebagai "situasional, polikritis, dan humble". Pendekatan tersebut dipadukan dengan ketegasan dalam prinsip hukum serta mengedepankan hati nurani dalam penyelesaian persoalan di lapangan.

Baginya, keberhasilan sebuah regulasi bukan hanya diukur dari sisi administrasi, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Salah satu gagasan yang turut mendapat perhatian adalah implementasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami sebagai mekanisme penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice. Regulasi tersebut dinilai mampu menjadi alternatif penyelesaian konflik masyarakat secara damai tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

Tak hanya fokus pada penyusunan regulasi, Alma juga menjadi motor penggerak digitalisasi produk hukum daerah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai Perda, Perwali, dan produk hukum lainnya secara mudah dan cepat.

"Marwah hukum bukan berada di menara gading. Regulasi daerah harus membumi, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh masyarakat. Karena itu digitalisasi menjadi salah satu langkah penting agar warga bisa mengetahui aturan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut Alma, sosialisasi regulasi juga terus diperkuat melalui kolaborasi dengan DPRD Kota Bogor sehingga pemahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan daerah semakin meningkat.