DINAMIKA NEWS – Perbedaan pandangan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menjadi perbincangan di ruang publik. Di satu sisi, sejumlah warga menilai respons pemerintah terhadap berbagai persoalan seperti banjir, parkir liar, sampah, kemacetan lalu lintas, hingga keberadaan pedagang kaki lima (PKL) masih berjalan lambat. Namun di sisi lain, Pemkot Bogor menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan regulasi yang berlaku.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Daerah Kota Bogor, menilai bahwa perbedaan persepsi muncul karena masih banyak pihak yang belum memahami mekanisme kerja pemerintahan secara menyeluruh.

“Banyak yang belum voltooid membaca regulasi dan memahami tata kerja pemerintahan yang bertahap,” ujar Alma saat memimpin diskusi internal mengenai Literasi Hukum dan Evaluasi Kinerja di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).

Dalam konteks hukum, istilah voltooid diartikan sebagai tuntas atau selesai. Menurut Alma, memahami regulasi secara utuh menjadi hal penting sebelum memberikan penilaian terhadap kebijakan maupun kinerja pemerintah.

Diskusi tersebut digelar bertepatan dengan persiapan agenda sidang paripurna DPRD Kota Bogor yang akan berlangsung pada 3 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Alma memetakan tiga faktor utama yang menyebabkan munculnya konflik persepsi di tengah masyarakat.

Pertama, masyarakat cenderung menilai pelayanan publik dari hasil yang terlihat cepat. Kedua, birokrasi harus bekerja berdasarkan prosedur dan tahapan hukum yang diatur dalam regulasi. Ketiga, media sosial sering kali menjadikan sesuatu yang viral sebagai kebenaran tanpa proses verifikasi yang memadai.

“Konflik persepsi yang berkembang bukan semata soal Pemkot bekerja atau tidak. Sering kali isu publik digiring oleh kepentingan tertentu yang hanya melihat aspek pelayanan cepat atau bahkan menyerang pribadi kepala daerah,” ungkapnya.

Sebagai contoh, Alma menyinggung kritik masyarakat terkait maraknya parkir liar di sejumlah titik Kota Bogor. Menurutnya, penanganan masalah tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, terdapat norma yang menekankan partisipasi masyarakat melalui upaya pencegahan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.