Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memerlukan izin dari Presiden.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi di ruang publik yang mengaitkan proses penyidikan dengan restu kepala negara, termasuk klaim media sosial mengenai kemarahan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Istana mengenai narasi rapat rahasia maupun wacana pergantian Kapolri yang beredar di tengah masyarakat.
Boyamin Saiman memaparkan bahwa kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka maupun melakukan penggeledahan dijalankan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Boyamin Saiman, tidak ada regulasi yang mewajibkan penyidik melapor atau meminta izin kepada Presiden dalam menjalankan fungsi pro-justitia.
"Penetapan tersangka Febrie Adriansyah tak perlu izin Presiden, ini aturannya. KPK tangkap menteri saja tidak perlu izin Presiden, apalagi Jampidsus. Jadi, tidak ada aturan hukum yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden," kata Boyamin Saiman, Minggu (19/7).
Penyidik memiliki independensi yang harus tetap terjaga tanpa intervensi eksekutif dalam perkara tindak pidana guna menjamin proses hukum yang imparsial dan objektif.
Secara konstitusional, kewenangan penggeledahan telah diatur secara rinci dalam Pasal 32 hingga Pasal 37 KUHAP yang hanya memerlukan syarat administrasi berupa surat perintah.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai perkembangan praktik hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, dan jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.