DINAMIKA NEWS – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP-AWDI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan hilangnya emas seberat 936,7 gram milik seorang warga Kabupaten Sintang berinisial AL. Peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan yang ditumpangi pelapor dihentikan dan dilakukan penggeledahan di kawasan Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Ketua Bidang Komunikasi Politik dan Kebijakan DPP-AWDI, Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH., menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus kehilangan biasa. Menurutnya, apabila benar terjadi dalam situasi yang melibatkan pihak yang memiliki kewenangan, maka perkara itu berpotensi menyentuh aspek pidana, etika penyelenggara negara, hingga perlindungan hak asasi manusia.

Richard menyatakan, hilangnya aset bernilai tinggi ketika seseorang berada dalam proses penghentian kendaraan maupun penggeledahan menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait mengusut kasus tersebut secara terbuka dan profesional.

Dari sisi hukum, AWDI menilai terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang apabila seseorang yang memiliki kewenangan jabatan bertindak melawan hukum hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Selain itu, apabila dalam proses penggeledahan ditemukan adanya unsur paksaan, intimidasi, atau pengambilalihan harta benda secara melawan hukum, menurut AWDI, hal tersebut juga patut didalami sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

AWDI juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan penghentian kendaraan maupun penggeledahan harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dilengkapi administrasi yang sah, serta menghormati hak-hak warga negara.

Richard menambahkan, apabila dugaan tersebut melibatkan oknum aparat, maka persoalan itu bukan hanya menyangkut tanggung jawab individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas institusi penegak hukum di mata masyarakat.

Selain aspek pidana, AWDI menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik. Organisasi itu meminta agar kronologi peristiwa dijelaskan secara utuh, termasuk pihak yang melakukan penghentian kendaraan, dasar hukum tindakan tersebut, keberadaan berita acara penggeledahan, hingga informasi mengenai keberadaan emas yang dilaporkan hilang.

Menurut AWDI, transparansi menjadi bagian penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.