JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP AWDI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan hilangnya emas seberat 936,7 gram milik seorang warga Kabupaten Sintang berinisial AL setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bidang Komunikasi Politik dan Kebijakan DPP AWDI, Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH. Menurutnya, peristiwa tersebut perlu diusut secara transparan karena dinilai menyangkut perlindungan hak warga negara serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Richard menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan kehilangan harta benda, tetapi juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas apabila benar terjadi dalam situasi yang melibatkan pihak yang memiliki kewenangan.

"Hilangnya aset bernilai tinggi dalam situasi ketika warga berhadapan dengan aparat atau pihak yang memiliki otoritas menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan transparansi. Karena itu, peristiwa ini perlu diusut secara menyeluruh," ujar Richard dalam pernyataan tertulisnya Minggu (2/8/26).

Soroti Aspek Hukum

Dalam analisis hukumnya, Richard menyebut apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap warga, maka dugaan tersebut perlu didalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengutip sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pengambilalihan harta secara melawan hukum, apabila unsur-unsurnya dapat dibuktikan melalui proses penyidikan.

Richard juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dalam setiap tindakan penghentian kendaraan maupun penggeledahan agar hak-hak warga tetap terlindungi.

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas