BOGOR, DINAMIKA NEWS – Aspirasi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan berbagai elemen masyarakat turut mewarnai penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Pemerintah Kota Bogor memastikan sejumlah usulan yang disampaikan masyarakat tidak sekadar menjadi masukan, tetapi telah diakomodasi dalam draf Perwali yang kini memasuki tahapan harmonisasi.

Rapat harmonisasi digelar pada Kamis (6/8) dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, serta Kantor Wilayah HAM Jawa Barat.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan proses penyusunan Perwali dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak. Hal tersebut dilakukan agar aturan pelaksana Perda P4S memiliki landasan dan mekanisme yang jelas ketika diterapkan di tengah masyarakat.

“Usulan besar dari berbagai ormas Islam dan elemen masyarakat sudah kami akomodir. Mulai dari mekanisme pelaporan, penguatan edukasi, pendampingan korban sampai pembentukan Komisi P4S,” kata Alma.

Menurutnya, Perwali P4S diharapkan menjadi instrumen untuk memberikan kepastian mengenai langkah pencegahan dan penanganan persoalan yang berkaitan dengan perilaku penyimpangan seksual, sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat dan memberikan perlindungan, terutama bagi generasi muda.

Alma menegaskan, substansi Perwali tidak diarahkan untuk melakukan penghakiman terhadap seseorang maupun kelompok tertentu. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan pencegahan, edukasi, pembinaan, serta perlindungan.

“Ini bukan untuk menghakimi, tapi aturan main agar komunitas yang berperilaku penyimpangan seksual tidak melakukan kegiatan yang merusak tatanan di Kota Bogor. Ini untuk mencegah, membina, dan mengembalikan ke norma yang berlaku di masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan mekanisme pelaporan menjadi salah satu bagian penting dalam draf Perwali. Selain itu, aspek edukasi dan pendampingan juga menjadi perhatian agar penanganan persoalan tidak berhenti pada aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan pembinaan.