BOGOR – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan komitmennya mencegah dan memberantas praktik dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Pernyataan tersebut disampaikan Alma usai mengikuti pembahasan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk menekan ASN melalui penyebaran narasi negatif, pencemaran nama baik, maupun pemberitaan yang dianggap tendensius di media sosial dan grup percakapan. Pembahasan tersebut menjadi bahan penyusunan SOP pencegahan dan penanganan aduan di lingkungan Pemkot Bogor, Senin (10/8/2026).

Alma menjelaskan, terdapat sejumlah pola yang perlu diwaspadai. Tahap awal berupa pembuatan dan penyebaran narasi negatif mengenai kinerja maupun pribadi ASN. Narasi kemudian disebarkan melalui akun anonim dan diteruskan ke berbagai grup WhatsApp.

“Tahap ketiga, baru muncul pihak yang menghubungi dan menawarkan solusi. Bahasanya halus, tapi arahnya jelas meminta sejumlah uang agar pemberitaan berhenti,” ungkap Alma.

Menurut Alma, apabila terdapat unsur ancaman atau permintaan uang untuk menghentikan pemberitaan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar kritik. Ia meminta ASN yang menjadi korban tidak takut melapor dan menempuh jalur hukum.

“Ini bukan kritik biasa. Ini pemerasan berkedok informasi. Saya berharap agar ASN berani menolak dan lawan secara hukum,” tegasnya.

Alma juga meminta korban mengamankan bukti, seperti tangkapan layar unggahan, rekam percakapan, serta jejak penyebaran informasi. Bukti tersebut selanjutnya dapat diserahkan kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan memberikan perlindungan kepada ASN sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan informasi.

“Saya tidak mau ASN Pemkot Bogor jadi korban. Kalau bekerja sesuai aturan, sesuai SOP, dan untuk kepentingan masyarakat, maka akan banyak yang pasang badan membantu dan dampingi,” ujarnya.