BOGOR, DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor terus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya Peraturan Daerah (Perda) melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Memasuki pelaksanaan yang dimulai sejak Juni 2026, pada Rabu (22/7/2026) kegiatan Sosper digelar secara serentak di empat lokasi dengan melibatkan sekitar 250 peserta dari berbagai wilayah di Kota Bogor.

Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda memiliki fungsi strategis sebagai instrumen hukum daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi.

Jaksa Ahli Madya Kejaksaan RI yang bertugas sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa kedudukan Perda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Menurutnya, Perda memiliki karakter sebagai lex specialis yang mengakomodasi kebutuhan dan kondisi masyarakat di daerah melalui proses pembentukan yang mengedepankan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).

"Perda memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem hukum nasional. Keberadaannya menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan nyata masyarakat di daerah," ujar Alma usai menjadi narasumber dalam kegiatan Sosper bersama anggota DPRD Kota Bogor.

Dalam paparannya, Alma menjelaskan bahwa sebuah Perda yang sah harus memenuhi empat aspek utama, yakni kewenangan pembentukan, prosedur penyusunan, kesesuaian substansi, serta implementasi yang efektif. Keempat aspek tersebut menjadi landasan agar Perda tetap sejalan dengan amanat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945.

Ia juga mencontohkan dampak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap berbagai Perda, khususnya mengenai ketentuan sanksi pidana kurungan yang kini digantikan dengan sanksi berupa denda.

"Pemerintah pusat tentu tidak dapat mengatur secara rinci seluruh kebutuhan masyarakat di setiap daerah. Karena itu Perda hadir sebagai bentuk kearifan lokal yang memperkuat sistem hukum nasional," jelasnya.

Alma menambahkan, seluruh Perda harus tetap berada dalam koridor peraturan yang lebih tinggi. Saat ini, Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD tengah melakukan revisi terhadap sekitar 75 Perda sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Kami akan terus mengawal dan menjaga marwah Perda Kota Bogor agar tetap disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi Perda seperti hari ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat," tegas Alma.