DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan daerah, khususnya di bidang ketertiban umum. Langkah tersebut menjadi bagian dari hasil analisis dan proyeksi kebijakan tahun 2026 yang menempatkan fenomena polikritis sebagai sarana autokritik sekaligus alat ukur efektivitas regulasi yang berlaku di tengah masyarakat.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan bahwa kompleksitas tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini menuntut pola komunikasi yang lebih terbuka dan berjalan dua arah. Menurutnya, pemerintah tidak hanya harus menyampaikan kebijakan kepada masyarakat, tetapi juga aktif turun ke lapangan untuk melihat secara langsung implementasi aturan serta menerima berbagai masukan dari warga.

“Melalui observasi langsung dan dialog dengan masyarakat, kami dapat mengetahui apakah regulasi yang dibuat benar-benar berjalan sesuai tujuan atau justru masih memerlukan perbaikan,” ujar Alma, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, masih banyaknya pelanggaran terhadap produk hukum daerah menjadi bahan refleksi bagi seluruh pihak. Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku, kurang optimalnya sosialisasi, lemahnya pengawasan, hingga penegakan hukum yang belum maksimal.

Menurut Alma, pemerintah telah berupaya memperluas akses informasi hukum melalui publikasi berbagai regulasi di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor. Namun demikian, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

“Ketika pelanggaran masih terjadi, kami harus berani melakukan evaluasi. Bisa jadi masyarakat belum mengetahui aturan tersebut, sosialisasinya kurang efektif, atau regulasi yang ada belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan manfaatnya,” katanya.

Alma menambahkan, setiap kritik, aspirasi, hingga keluhan yang muncul di media sosial maupun ruang publik akan menjadi bahan kajian bagi Bagian Hukum dan HAM. Berbagai masukan tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi kelemahan kebijakan serta menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Selain itu, fenomena demonstrasi dan penyampaian aspirasi yang marak terjadi pada tahun 2026 dinilai sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara konstruktif. Pemerintah, kata Alma, perlu melihat kritik sebagai energi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Perubahan dalam pembangunan dan penataan Kota Bogor tentu tidak lepas dari berbagai tantangan. Harapan masyarakat terhadap pemerintah sangat tinggi, sehingga kritik dan masukan harus dipandang sebagai bagian dari proses menuju pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.