KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Aksi bejat seorang pria berinisial FS (26) warga Sukamantri, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor yang melakukan begal payudara terhadap anak di bawah umur pada hari Rabu (15/11/23) di Ciburial, Baranangsiang, Bogor Timur, akhirnya di tangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kasatreskrim, Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, pelaku beraksi pada pukul 06.30 WIB pada saat korban inisal AAS (10) hendak berangkat sekolah.
Pada saat berangkat sekolah lanjut Rizka Fadhila, korban berpapasan dengan pelaku lalu pelaku tersebut melakukan aksi bejat nya dengan meraba payudara korban.
“Ini korban pada saat hendak berangkat sekolah itu berpapasan dengan pelaku, dimana pelaku ini terlihat sengaja menunggu korban, kemudian pas berpapasan tangan pelaku ini meraba payudara korban,” ungkapnya kepada media, Jum’at (17/11/23).
Atas kejadian yang menimpa AAS (korban-red), ia langsung segera masuk ke dalam sekolah untuk menceritakan kepada gurunya. Dengan peristiwa yang menimpa ASS (10) guru tersebut langsung melaporkan kepada orang tua nya. Setelah diketahui orang tuanya, orang tua korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Dengan adanya peristiwa itu kami dengan cepat mengecek TKP, olah TKP mencari keterangan saksi saksi dan alat bukti dan alhamdulilah pada malam hari kurang lebih jam 10 malam satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap pelaku dengan inisial SF usia 26” katanya.
Lebih lanjut Kompol Rizka Fadhila menuturkan, bahwa SF melakukan aksi bejatnya dengan alasan hanya iseng belaka.
“Pelaku ini sudah berkeluarga namun setelah melakukan pendalaman alasan yang bersangkutan itu adalah dengan iseng belaka tapi pemeriksaan masih berlanjut mengenai masalah berapa kali kejadian ini masih berlangsung. Kita juga mengecek ulang dengan korban dan tersangka untuk mengetahui apakah tersangka ini melakukan di TKP TKP lain,” ucapnya.
Atas aksi tidak terpuji itu, pelaku di jerat dengan Pasal 76E undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.