BOGOR – Pemerintah Kota Bogor terus menyempurnakan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan mengakomodasi sejumlah usulan dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan elemen masyarakat Kota Bogor. Pembahasan dilakukan dalam rapat harmonisasi bersama sejumlah perangkat daerah, Kanwil Hukum Jawa Barat, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat serta Kanwil HAM Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan Perwali P4S disiapkan sebagai bentuk kepastian aturan dalam menjaga ketenteraman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

“Usulan besar dari berbagai ormas Islam dan elemen sudah kami akomodir. Mulai dari mekanisme pelaporan, penguatan edukasi, pendampingan korban sampai pembentukan komisi P4S,” ujar Alma.

Menurut Alma, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu, melainkan menjadi pedoman pencegahan, pembinaan dan perlindungan masyarakat sesuai norma yang berlaku.

“Ini bukan untuk menghakimi, tapi aturan main agar komunitas yang berperilaku penyimpangan seksual tidak melakukan kegiatan yang merusak tatanan di Kota Bogor, tapi untuk mencegah, membina, dan mengembalikan ke norma yang berlaku di masyarakat,” tegasnya.

Alma menambahkan, draf Perwali yang telah disempurnakan selanjutnya akan melalui proses legal drafting oleh Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor sebelum diajukan secara bertahap untuk mendapatkan pengesahan Wali Kota Bogor.

Pemkot Bogor menargetkan regulasi tersebut dapat segera ditetapkan dan diundangkan setelah seluruh tahapan penyusunan selesai.

(Abah Tataros)