BOGOR, DINAMIKA NEWS – Program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Kota Bogor memasuki babak ketiga dengan membawa pendekatan baru. Tidak lagi hanya mengenalkan isi regulasi, kegiatan kali ini menitikberatkan pada upaya membangun peran aktif masyarakat sebagai penggerak utama implementasi Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan masing-masing.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026) tersebut merupakan lanjutan dari dua tahap sebelumnya yang telah digelar pada 15 dan 22 Juli 2026. Program ini merupakan hasil kolaborasi DPRD Kota Bogor bersama Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor yang telah dipersiapkan sejak 2025.


Sebanyak 450 warga mengikuti empat sesi Sosper yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor dan Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara. Sejumlah anggota DPRD dan narasumber hadir memberikan materi, di antaranya H. Dadang Iskandar Danubrata, Ence Setiawan, Eka Wardhana, Desy Yanthi Utami, H. Edi Kholki Zaelani, H. Tri Kisowo Jumino, dan Wishnu Ardiansyah.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan kegiatan Sosper kini diarahkan agar masyarakat tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah membantu Pemerintah Kota Bogor menyosialisasikan Peraturan Daerah. Saat ini Kota Bogor memiliki 124 Perda yang menjadi fondasi pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat," ujar Alma.

Pada tahap ketiga ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tiga Perda strategis, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S), serta Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain materi tersebut, Bagian Hukum dan HAM juga menjelaskan adanya penyesuaian penerapan sanksi dalam sejumlah Perda setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam sesi diskusi, para narasumber menekankan bahwa keberhasilan sebuah Perda sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaannya.

"Perda akan lebih efektif jika masyarakat ikut menjadi bagian dari implementasinya. Warga tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga berpartisipasi menjaga ketertiban, menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, serta mendukung pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan," ujar salah seorang narasumber.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai usulan dan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan implementasi Perda berbasis partisipasi masyarakat.