DINAMIKA NEWS — Dugaan praktik penyimpangan kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Sejumlah kepala desa (kades) disebut-sebut mendapat tekanan dari oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menandatangani dokumen Surat Tiga Serangkai (STS) terkait pengelolaan tanah terlantar yang luasnya mencapai ratusan hektar.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal yang mengaku memiliki keterkaitan dengan tim pemberantas mafia tanah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bareskrim Polri menyebutkan bahwa dokumen STS tersebut diduga akan digunakan sebagai dasar pengajuan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah lama habis masa berlakunya.

Padahal, lahan eks SHGB milik perusahaan swasta tersebut telah bertahun-tahun terbengkalai dan masuk kategori tanah terlantar. Bahkan, menurut sumber, lahan itu tidak pernah lagi dikuasai secara fisik oleh pemegang hak sebelumnya dan diduga tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan.

Ironisnya, lahan yang tersebar di wilayah Kecamatan Cijeruk kini justru telah lama dimanfaatkan oleh para petani penggarap. Mereka mengolah tanah tersebut secara turun-temurun dengan menanam berbagai komoditas seperti sayuran, kopi, cengkeh, hingga buah-buahan.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan kredit di bank yang kini telah kolaps dan masuk dalam skema penanganan Bank Indonesia melalui program BLBI.

“Aset yang dijaminkan pada bank yang dilikuidasi otomatis menjadi bagian dari aset negara dan tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Tidak boleh dikuasai atau dialihkan secara sepihak oleh pihak manapun,” ungkap sumber tersebut.

Secara hukum, upaya penguasaan tanah tanpa hak dapat dijerat pidana. Mengacu pada Pasal 385 KUHP, tindakan menguasai atau memperjualbelikan tanah milik pihak lain secara melawan hukum dapat diancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Dalam perkembangan lain, muncul pula dugaan keterlibatan oknum di instansi pertanahan. Sejumlah nama pejabat disebut telah terseret dalam kasus mafia tanah, termasuk mantan pejabat kantor pertanahan yang kini telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri.

Kasus ini juga dikaitkan dengan aktivitas kelompok mafia tanah yang diduga memanfaatkan celah administratif untuk menguasai aset-aset negara, termasuk lahan yang berkaitan dengan program BLBI.