DINAMIKA NEWS — Polemik seleksi Calon Mediator Non Hakim di terus bergulir dan memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah mediator non hakim periode 2025 mengaku merasa didzolimi oleh kebijakan yang dinilai tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu mediator, Irawansyah yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Bogor, mengungkapkan bahwa polemik bermula dari pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram resmi “pncibinong”. Dalam pengumuman tersebut disebutkan adanya penerimaan calon mediator non hakim dengan masa pendaftaran mulai 1 hingga 8 April 2026.
“Kami jujur kaget dengan pengumuman tersebut. Ini langsung menimbulkan polemik di antara para mediator non hakim di PN Cibinong,” ujar Irawansyah, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam pengumuman tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Beberapa persyaratan yang dipersoalkan antara lain kewajiban mengurus SKCK di kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.
Tak hanya itu, panitia seleksi juga menggelar ujian kompetensi bagi para peserta yang telah lulus administrasi pada 20 April 2026. Padahal, menurut Irawansyah, para mediator yang mengikuti seleksi tersebut sebelumnya telah dinyatakan kompeten oleh .
“Tidak ada dasar hukum bagi pengadilan negeri untuk menyelenggarakan seleksi dan ujian kompetensi seperti ini. Ini yang menjadi persoalan utama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan ujian yang dinilai tidak transparan. Peserta hanya diberikan 50 soal pilihan ganda tanpa kejelasan asal soal, metode penilaian, maupun pengawasan pelaksanaan ujian.
“Ini sangat berbeda dari standar uji kompetensi pada umumnya. Tidak transparan dan rawan disalahgunakan. Kami menduga ini bisa menjadi alat untuk menjegal mediator tertentu,” tambahnya.
Irawansyah menilai seluruh rangkaian seleksi, mulai dari persyaratan hingga ujian kompetensi, tidak memiliki payung hukum yang jelas dan berpotensi melanggar aturan. Ia bahkan menyebut belum ada pengadilan negeri lain yang menerapkan mekanisme serupa.