KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 25 tersangka dengan kasus narkotika jenis sabu, ganja, psikotropika dan obat keras tertentu.
25 tersangka pengedar dan pemakai narkotika tersebut diamankan Satnarkoba Polresta Bogor dari periode tangga 01-18 Desember 2023.
“Khusus untuk sabu sabu ada 8 orang tersangka yang diamankan, untuk ganja itu ada 7 orang tersangka, kemudian untuk tembakau sintetis ada 8 orang tersangka dan obat keras tertentu ada 2 orang tersangka,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso kepada media, Senin (18/12/23).
Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 244,48 gram, narkotika jenis ganja 7466,57 gram atau 7 kilo lebih, tembakau sintetis 636,69 gram dan obat keras tertentu seperti psikotropika ada Tramadol, Trihexipenidil dan juga Eximer, sebanyak 2300 butir.
“25 tersangka itu, kita amankan di berbagai wilayah di Kota Bogor dan yang terbanyak ada di wilayah Bogor Barat ada 10 kasus yang kita tangani di wilayah Bogor Barat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku ganja di jerat dengan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup paling singkat 5 tahun – 20 tahun.
Kemudian untuk pelaku tembakau sintetis dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara. Dan untuk yang meracik tembakau sintetis pasal 113 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara undang undang tentang narkotika.
Dan untuk pelaku obat keras tertentu dijerat dengan pasal 436 ayat 2 undang undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.