BOGOR, wwb.co.id - Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah menerima audiensi perwakilan anggota Satpol PP Kota Bogor pada Rabu malam (15/4/26).

Anggota Satpol PP yang menjadi korban penipuan oleh oknum pejabat struktural instansi tersebut didampingi Anwar dan Irman. Mereka dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta.

Dugaan penipuan ini terungkap melalui modus yang beragam. Potongan gaji dan tunjangan menjadi keluhan paling memberatkan bagi para korban.

Menanggapi hal ini, Alma Wiranta menyatakan pihaknya akan mengupayakan penyelesaian sesuai kewenangan. Upaya fasilitasi akan dilakukan melalui forum Bale Badami, mengedepankan prinsip restorative justice.

“Kasus ini kami skemakan nantinya melalui Bale Badami dulu. Bale Badami adalah forum mediasi resmi untuk penyelesaian dengan perdamaian yang melibatkan para pihak,” jelas Alma.

Tujuan forum ini adalah memulihkan hak korban secepatnya di luar jalur pengadilan. Regulasi Bale Badami sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

Mekanisme Bale Badami akan mempertemukan korban, terduga pelaku, serta para tokoh atau mediator. Jika kesepakatan tercapai, pelaku wajib mengembalikan kerugian dengan jaminan pengembalian dana.

Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial. “Kalau ada perdamaian, bisa langsung lanjut ke penyelesaian masalah,” ujar Alma.

Namun, jika terduga pelaku tidak kooperatif, maka Bagian Hukum akan merekomendasikan untuk melanjutkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kepolisian.