KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus satu pelaku pengedar narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram di wilayah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengaku berhasil meringkus pelaku berinisial U atas informasi dari masyarakat yang melihat komplotan (pelaku-red) keluar dari rumah membawa karung yang berisikan ganja.

“Jadi ganja tersebut disimpan di persawahan di daerah Cikaret. Jadi karung berisi 11 kilogram ganja ini di sembunyikan di persawahan oleh si pelaku beserta komplotan nya,” ujarnya, kepada media saat melakukan preskon pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (28/08/23).

“Dari pelaku ini, satu pelaku kita amankan berinisial U kemudian Daftar Pencarian Orang (DPO) ada dua kemudian kita kejar pelaku lainnya,” sambungnya.

Bismo menceritakan bahwa modus pelaku memiliki barang bukti tersebut didapatkan dari salah seorang DPO.

“DPO itu dua orang yang akan segera kita tangkap, pelaku berniat untuk menyebarkan kepada masyarakat lain. Tentunya berhasil kita cegah, kita amankan, kita tangkap pelakunya, kita sita barang buktinya sehingga masyarakat juga kita selamatkan dari penggunaan narkotika khususnya ganja ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pengungkapan ini adalah bukti kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk membersihkan lingkungan dari narkoba.

“Dan ini adalah sebagai manfaat dari program kampung bersih narkoba yang digaungkan oleh polri kemudian oleh Polresta Bogor Kota dan antusias dari masyarakat untuk membersihkan lingkungan nya dari narkoba,” tuturnya.

“Pelaku kita jerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Pasal 114 Pasal 111 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai 20 tahun penjara,” pungka Bismo.