DINAMIKA NEWS – Penanganan hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mendapat sorotan dari kalangan pers dan organisasi wartawan.
Laporan dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu kini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Namun demikian, perkara pemberitaan tersebut sebelumnya diketahui telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan media terkait juga telah menjalankan rekomendasi berupa pemuatan hak jawab.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Baren, apabila sebuah karya jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk adanya pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka proses tersebut sepatutnya dihormati sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.
“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Baren, Minggu (24/5/2026).
Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan menegaskan bahwa PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Meski demikian, ia berharap aparat penegak hukum tetap memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.
Menurutnya, kesepakatan tersebut dibuat sebagai pedoman agar perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak langsung menggunakan pendekatan pidana, melainkan lebih dulu melalui mekanisme etik dan penyelesaian pers sesuai amanat Undang-Undang Pers.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.
Selain itu, Baren juga mengingatkan insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan perkara hukum dan data pribadi.