KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka kasus manipulasi data penerimaan peserta didik baru (PPDB) online jalur zonasi jenjang SMP dan SMA di Bogor.
Oknum yang memanipulasi data PPDB jalur zonasi, kini berada di Mako Polresta Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, mereka terancam mendapat hukuman pidana 7 tahun penjara.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pelaku yang melakukan manipulasi data pada PPDB jenjang SMP dan SMA itu sudah ditetapkan tersangka, ada 5 orang yaitu berinisial SR, AS, MR, BS dan RS.
“Sebelumnya, kita memeriksa dari sejumlah saksi. Kemudian kita menganalisa barang bukti dan mengerucut kepada tersangka, serta kita melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Bismo kepada wartawan, Jumat (29/9).
Usai diamankan, para tersangka ini mengaku semuanya mendapat imbalan berupa uang jutaan rupiah dari para orang tua yang menginginkan anak-anaknya masuk di sekolah yang diinginkan atau sekolah favorit yang ada di Kota Bogor.
Kemudian, mereka ada yang membuat surat atau kelengkapan administrasi KK (kartu keluarga) palsu, dan mengganti tanda tangan serta tahun yang tertera di kK tersebut, dengan tujuan agar berkas yang dibuat oleh tersangka ini bisa diterima di sekolah yang diinginkan oleh orang tua siswa.
“Setelah dibuat (berkas) oleh tersangka, kemudian berkas itu di upload oleh tersangka ke dalam aplikasi link PPDB. Dan berkas-berkas yang diinput itu semuanya diterima oleh sekolah yang disepakati bersama,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diakui oleh tersangka, kata Bismo, mereka mendapat imbalan dengan nominal uang yang berbeda-beda, dan yang paling besar mencapai Rp13,5 juta per satu berkas yang mereka kerjakan. Namun ada juga yang mendapat Rp300 ribu.
“Uang yang didapatkan tersangka dari orang tua siswa itu memang satu kali, tapi di sini mereka bukan mengerjakan satu berkas saja, tetapi mencapai 9 kali, misalnya yang dilakukan SR. Menurut keterangan SR, dia sudah 9 kali dengan satu berkas dipatok Rp13,5 juta. Jadi tinggal dikalikan saja, berapa yang didapat SR,” terangnya.