KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus sebanyak 34 orang pria tersangka sebagai pengguna dan pengedar narkoba. Penangkapan 37 orang tersebut dilakukan dalam satu pekan dari periode tanggal 21 Agustus sampai September 2023 di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol, Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, dari 24 tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat psikotropika.

“Dimana untuk sabu sabu total yang kita amankan ada 36,01 gram, untuk ganja ada 161,38 gram, untuk tembakau sintetis 165, gram, obat psikotropika 137 butir obat keras tertentu 2866 butir yang tertangkap di 6 wilayah Kota Bogor,” ujarnya kepada awak media saat menggelar preskonpers di Mako Polresta Bogor Kota, Jum’at (29/09/23)

Bismo menyampaikan, bahwa di antara ke 34 tersangka ada salah satu residivis dan seorang pria di bawah yang diamankan oleh petugas.

“Kita amankan satu orang residivis. Dia pernah menjalankan hukuman 4 tahun di lapas paledang dan kembali kita tangkap. Kemudian ada juga tersangka di bawah umur untuk kepemilikan dari obat psikotropika, kita limpahkan kepada kejaksaan,” katanya.

Lebih lanjut Bismo mengatakan, tentunya ini bagian dari upaya dari petugas untuk menjaga kondusifitas dan mencegah penggunaan dan pengedar narkoba dan obat terlarang di Kota Bogor.

Dengan itu para tersangka kepemilikan ganja di jerat dengan Pasal 111 undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 dengan ancaman 4 Tahun – 12 Tahun penjara.

Kemudian untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis di jerat dengan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun – 12 tahun penjara.

Untuk obat obat psikotropika di terapkan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tabun penjara dan untuk obat keras tertentu ini undang-undang nomor 17 tahun 2023 ancaman hukuman 5 – 12 tahun penjara, seperti Tramadol Eksimer Trihexipemidil.