KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua pelaku pembacokan yang menyebabkan korban tewas yang terjadi di wilayah Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kedua pelaku tersebut berinisial RR alias Iki (19) dan MR alias Abang (22).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kedua orang pelaku ini sudah ditetapkan tersangka. Mereka merupakan pelaku yang memiliki senjata tajam dan juga pelaku yang melakukan pengeroyokan (membacok, red) kepada korban saat terjadi tawuran di Cipaku tepatnya di dekat perlintasan kereta Bogor-Sukabumi, pada Minggu (12/11) pagi.

“Peristiwa ini bermula ketika dua kelompok ini menyepakati untuk melakukan tawuran pada Minggu kemarin sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku mengeroyok korban menggunakan sajam hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Bismo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (15/11).

Bismo menjelaskan, saat terjadi tawuran dua kelompok ini saling serang. Namun karena kalah jumlah, kubu pelaku merangsek dan menyerang kelompok korban hingga korban terjatuh, dan di situ pelaku melakukan pembacokan, penganiayaan terhadap korban dan terkena di bagian kepala, sehingga korban meninggal dunia karena kehabisan darah saat perjalanan menuju rumah sakit.

“Yang ada di depan kita ini merupakan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), ada stik golf, pedang, dan celurit berukuran besar. Barang bukti ini yang digunakan oleh pelaku saat mengeroyok korban,” jelasnya.

Sedangkan motifnya, kata Bismo, untuk menunjukkan kelompok mana yang lebih kuat, sehingga bagi mereka yang merasa hebat, menjadi suatu kebanggaan untuk kelompoknya.

Dia menambahkan, kasus ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena jumlah kedua kelompok ini sebanyak 20 orang.

“Dua orang pelaku ini kita kenakan pasal 170 dan pasal 351 karena sama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia. Dan bagi yang memegang atau yang menyediakan sajam kita terapkan pasal Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 51 dengan hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.