KOTA BOGOR, WWB.CO.ID – Jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama dengan unit Reskrim Bogor Tengah dan Bogor Selatan berhasil mengamankan dan menggagalkan aksi tawuran di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, aksi tawuran Tempat Kejadian Perkara (KTP) terjadi di tiga lokasi berbeda.

“Adapun aksi tawuran yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini yang terjadi di tiga lokasi yang berbeda, diantaranya yaitu wilayah Kandang Roda Bogor kabupaten. Kemudian para pelaku tersebut melewati wilayah Kota Bogor,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saya menggelar preskonpers, Rabu (11/10/23).

Dalam kejadian itu, pihak Polresta Bogor Kota mengamankan 4 tersangka yang akan melakukan tawuran, yang bermula dari ajakan live di Instagram untuk bertemu di seputaran Kandang Roda.

“Kita amankan 4 orang tersangka dengan barang bukti sajam dan kendaraan roda dua, yang diduga akan melakukan tawuran dengan berbekal ajakan di medsos yaitu Live IG,” ujarnya.

Dengan kejadian itu, para pelaku dijerat dengan undang-undang darurat senjata tajam nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“4 tersangka ini kita jerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandas Bismo.

Selain itu, Bismo menjelaskan, TKP berikut nya ada diwilayah Bogor Tengah, yang letaknya di daerah Panaragan, ini bermula karena adanya pihak yang tersinggung serta ada yang menantang sehingga memprovokasi dari pelaku untuk melakukan perbuatan itu.

“Untuk TKP yang di Panaragan, bermula karena ada yang tersinggung, lalu ditambah ada yang menantang dan hingga terjadi perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Hingga ada korban yang menderita luka di jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri juga pergelangan tangan. Dan korban yang satunya lagi ini mendapat luka di perut sebelah kiri,” bebernya.