KAB.BOGR, WWB.CO.ID – Longosor yang terjadi pada Senin 8 Mei 2023 di Gunung Sanggabuana, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor diketahui adanya faktor alam dengan pergeseran tanah dan curah hujan yang sangat tinggi.
Pasalnya, faktor terjadinya longsor tersebut diduga adanya galian tambang emas ilegal. Padahal, lokasi tambang atau galian ilegal itu jauh dari lokasi kejadian longsor,” ungkap Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami, melalui pres release Polres Bogor. Jumat (12/05/23).
Jarak longsor dengan tambang emas ilegal, lanjut Rustami, diperkirakan memakan waktu sekitar 2 Jam perjalanan. Selain itu tidak mudah ditempuh dengan jalan darat dan tidak mudah cepat sampai kelokasi.
Ia mengaku, memang ada penambangan emas ilegal di gunung Sanggabuana. Namun, praktek yang melawan hukum itu di klaim sudah di tertibkan oleh jajarannya.
“Itu sudah di tertibkan bekerja sama dengan Koramil dan pemerintah Kecamatan Tanjungsari serta pihak Perhutani. Bahkan, saung para penambang ilegal sudah ditertibkan dan ditiadakan keberadaannya,” tutur Kapolsek.
Menurutnya, dari informasi salah satu LSM menyebutkan bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitasnya karena sudah melakukan koordinasi.
“LSM tersebut menyebut, bahwa salah satu pelaku berinisial A (koordinator penambang ilegal) mengaku membayar uang kordinasi senilai Rp 1 milyar rupiah untuk melakukan penambangan ilegal (liar) di Gunung Sanggabuana kepada Aparat terkait,” tuturnya.
Forkopimcam Tanjungsari dan pihak Perhutani, lanjutnya, mendengar akan adanya informasi tersebut. Pihaknya akan siap mengadakan pertemuan dengan melakukan mediasi serta di konfortir dari pemberitaan tersebut, bersama LSM dan pihak penambang galian ilegal.
“Karena tuduhan yang ada suatu tindakan keji dan tidak mendasar, saya akan langsung mengajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong dan ini sangat merugikan bagi Aparat yang disebutkan,” tegas Kapolsek.