DINAMIKA NEWS — Profesi notaris sebagai salah satu pilar penting dalam sistem hukum perdata di Indonesia dinilai perlu mendapatkan penguatan regulasi dan kapasitas. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa notaris memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum melalui akta otentik.
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dalam aspek legalitas. Keberadaan notaris tidak hanya penting dalam administrasi hukum, tetapi juga berperan sebagai pencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Dalam menjalankan tugasnya, notaris berada di bawah pengawasan ketat melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi. Pengawasan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD), hingga tingkat provinsi oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW), berdasarkan keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Alma Wiranta menjelaskan bahwa penguatan profesi notaris dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di antaranya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, seminar, lokakarya, serta pembinaan yang efektif oleh MPN. Selain itu, notaris juga dituntut untuk menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi etika dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Notaris memiliki tanggung jawab besar karena akta yang dibuatnya menjadi alat bukti kuat dalam penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, integritas dan profesionalisme harus selalu dijaga,” ujar Alma.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa notaris saat ini juga memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tertentu, seperti fidusia, kepada Kementerian Hukum RI melalui aplikasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Sistem ini diterapkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 serta standar internasional Financial Action Task Force (FATF).
Peran organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) juga dinilai penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap notaris. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, notaris diharapkan mampu menjaga reputasi, profesionalitas, serta integritas dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks regulasi nasional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan tugas notaris. Namun, Alma menilai bahwa revisi terhadap undang-undang tersebut perlu dipertimbangkan guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk tantangan di era digital.
Di tengah pesatnya digitalisasi dan konsep kebebasan berkontrak, notaris dituntut untuk adaptif terhadap teknologi. Pemanfaatan teknologi dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, namun tetap harus diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak disalahgunakan sebagai sarana penipuan.