DINAMIKA NEWS – Jalannya persidangan perkara dugaan penipuan dan pemerasan dengan terdakwa berinisial ZR di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong berlangsung tegang dan penuh kejutan, Kamis (2/4/2026).
Situasi ruang sidang berubah drastis saat saksi pelapor berinisial HI memberikan keterangan di bawah sumpah. Dalam sesi pemeriksaan, pernyataan HI justru berlawanan dengan konstruksi perkara yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ketegangan memuncak ketika kuasa hukum terdakwa, Bambang Pradityo, mengajukan pertanyaan mendasar terkait status pelaporan. Di luar dugaan, HI menyatakan bahwa dirinya tidak pernah secara langsung membuat laporan terhadap ZR. Pernyataan tersebut sontak membuat suasana sidang hening dan mengejutkan para pihak yang hadir.
Tidak hanya itu, HI juga mengungkap proses yang dialaminya saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Ia mengaku datang memenuhi panggilan aparat, bukan atas dasar inisiatif pribadi untuk melapor. Bahkan, ia menyebut dirinya hanya diminta memberikan keterangan.
Lebih lanjut, HI menyampaikan bahwa dirinya diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa terlebih dahulu memahami isi dokumen tersebut. Ia mengaku tidak diberi kesempatan membaca maupun penjelasan terkait statusnya sebagai pelapor dalam perkara itu.
“Saya hanya dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta tanda tangan. Isi dokumen tidak dibacakan, dan saya tidak tahu kalau saya dicatat sebagai pelapor,” ujar HI di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum terdakwa yang berasal dari Posbakum Lapas Kelas IIA Cibinong menilai keterangan saksi menjadi indikasi kuat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Bambang Pradityo bersama timnya menyebut pengakuan tersebut berpotensi melemahkan dasar dakwaan.
“Fakta di persidangan hari ini menunjukkan adanya persoalan serius. Jika benar BAP ditandatangani tanpa pemahaman dan ada tekanan, maka proses hukumnya patut dipertanyakan,” kata Bambang usai sidang.
Pernyataan HI diperkirakan akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai validitas proses penyidikan. Selain itu, isu dugaan adanya tekanan atau intimidasi dalam pembuatan BAP kini turut menjadi perhatian.