DINAMIKA NEWS – Pemerintah Kota Bogor terus menggenjot implementasi Peraturan Daerah (Perda) di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Melalui Bagian Hukum dan HAM Setda, upaya sosialisasi produk hukum daerah kini semakin diperkuat agar seluruh warga memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan dengan mengintensifkan penyebarluasan Perda Kota Bogor, khususnya kepada masyarakat yang masih belum memahami isi dan penerapannya. Fokus utama dari implementasi tersebut adalah memastikan setiap materi dalam produk hukum daerah dapat dijalankan secara tertib, selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta mendukung program pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas pada Selasa (21/4) di IPB International Convention Center, Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa pemahaman terhadap hukum harus dimulai dari membaca peraturan perundang-undangan secara utuh, termasuk penjelasan pada setiap pasal.

“Untuk memahami hukum harus dengan membaca peraturan perundang-undangan, kemudian memahami penafsiran dalam penjelasan pasal-pasalnya, agar kebijakan publik maupun implementasinya sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan substansi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pembentukan Perda tidaklah sederhana. Setiap regulasi harus melalui tahapan panjang, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga mencapai kesepakatan dalam sidang paripurna DPRD. Setelah itu, Perda juga harus melalui proses harmonisasi dan fasilitasi sebelum akhirnya ditetapkan dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah.

Menurut Alma, seluruh proses tersebut bertujuan agar Perda yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, Alma juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi berbagai informasi hukum yang beredar. Digitalisasi membuat informasi, termasuk isu hukum, sangat cepat menyebar dan mudah diakses publik.

“Kehormatan dan ketertiban bangsa ini dipertaruhkan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Termasuk regulasi daerah yang merupakan hukum tertulis dalam yurisdiksi terbatas, harus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama,” tegasnya.