JAKARTA - Kuasa hukum Jap Ferry Sanjaya, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ke bidang pengawasan Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini menyusul putusan tiga tahun penjara terhadap kliennya.
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, serta hakim anggota A. Suryo Hendratmoko dan Agug Haryanto. Kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan fakta dan alat bukti persidangan.
OC Kaligis menyatakan bukti pelunasan kewajiban dan biaya pribadi Jap Ferry sebesar Rp52 miliar tidak dipertimbangkan. Ia juga mempertanyakan uang pengganti Rp1,8 miliar untuk eskalator dan void yang dinilai bukan objek sewa.
Pihak kuasa hukum menilai ada ketidaksesuaian hukum acara pidana, terutama mengenai kewajiban hakim untuk mempertimbangkan semua alat bukti yang sah.
Dalam laporannya, OC Kaligis juga menyoroti peran Bupati Klaten Sri Mulyani terkait perjanjian sewa Plasa Klaten. Perjanjian tersebut tertulis antara Pemkab Klaten dan Jap Ferry Sanjaya.
Perjanjian sewa yang menggunakan kop resmi Pemkab Klaten dibuat pada 11 Januari 2023. Dokumen itu menegaskan pengelolaan Plasa Klaten di bawah Pemkab Klaten.
Sebelum perjanjian, diketahui telah berlangsung serangkaian rapat resmi. Notulensi pembahasan sewa Plasa Klaten disetujui dan ditandatangani Bupati Sri Mulyani.
Jap Ferry Sanjaya ditahan sejak 25 Juni 2025 dan divonis 15 April 2026 oleh Pengadilan Tipikor Semarang. OC Kaligis berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke tingkat pengawasan MA demi keadilan.