DINAMIKA NEWS -- Musyawarah Cabang (Muscab) ke-XI Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Bogor menuai polemik serius. Pelaksanaan Muscab tersebut dinilai cacat hukum baik secara organisasi maupun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPM.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap keabsahan Muscab, ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar, mulai dari cacat administrasi, tata tertib, hingga tata cara pemilihan ketua. Bahkan, dari pihak PC LVRI Kota Bogor disebutkan tidak terdapat mandat resmi dari Ketua PC LVRI untuk melaksanakan Muscab tersebut.

Salah satu kandidat ketua PPM Kota Bogor yang dinilai sah secara organisasi, Agus, menegaskan bahwa proses pemilihan dalam Muscab ke-XI telah menabrak aturan internal organisasi.

“Saya melihat tata cara pemilihan Ketua PPM Kota Bogor cacat hukum dan jelas melanggar AD/ART organisasi PPM. Muscab ini tidak sah dan perlu diregulasi kembali, karena dua calon Ketua PPM Kota Bogor yang sah tidak diundang secara resmi,” ujar Agus dengan tegas kepada media.

Agus juga mempertanyakan motif di balik tetap dilaksanakannya Muscab tersebut. Ia menilai Majelis Daerah (Mada) PPM Provinsi Jawa Barat seharusnya lebih jeli dan selektif dalam memverifikasi para kandidat, khususnya terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.

“Seharusnya Mada PPM Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data dan dokumen peserta. Saya menilai Muscab ke-XI ini cacat hukum secara organisasi dan harus dibatalkan. Kami akan menempuh jalur hukum serta menuntut adanya pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran etika oleh panitia pelaksana, karena terdapat salah satu kandidat yang melakukan pelanggaran administratif,” imbuhnya.

Senada dengan itu, kandidat lainnya, Shelly Susanny, juga menyampaikan kekecewaannya. Namun, ia menegaskan bahwa keberatannya bukan karena tidak terpilih, melainkan demi keberlangsungan organisasi ke depan.

“Seharusnya Mada PPM Provinsi Jawa Barat sebelum melaksanakan Muscab Kota Bogor bersikap selektif terhadap kelengkapan persyaratan administrasi. Saya melihat adanya dugaan surat bodong atau surat pernyataan calon yang dipalsukan. Ini sangat berbahaya bagi kelangsungan organisasi PC PPM Kota Bogor ke depan, karena legal standing peserta harus jelas dan tidak bermasalah,” ungkap Shelly.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait keabsahan Muscab ke-XI PPM Kota Bogor masih terus bergulir dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Para pihak berharap adanya evaluasi menyeluruh demi menjaga marwah dan legalitas organisasi. (Abah Tataros)