JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Polri yang baru oleh DPR RI memunculkan berbagai perdebatan di ruang publik.
Dua isu yang paling banyak menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga negara serta aturan yang memungkinkan masa dinas Kapolri diperpanjang setelah memasuki usia 60 tahun.
Sebagian pihak mengaitkan ketentuan tersebut dengan kekhawatiran kembalinya praktik dwi fungsi seperti pada masa lalu. Namun, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa substansi revisi UU Polri justru diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, pengawasan, efektivitas koordinasi lintas lembaga, dan tata kelola institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Perpanjangan Masa Dinas Kapolri Disebut untuk Menjaga Stabilitas Kepemimpinan
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memungkinkan masa dinas Kapolri diperpanjang setelah usia 60 tahun.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk seluruh anggota Polri, melainkan hanya diperuntukkan bagi perwira tinggi bintang empat yang menjabat sebagai Kapolri dan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta keputusan Presiden.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan institusi dalam situasi tertentu.
“Perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat yang menjabat Kapolri dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ditetapkan melalui keputusan Presiden,” ujarnya (9/6).
Sementara itu, revisi UU tetap mempertahankan batas usia pensiun anggota Polri secara umum. Berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan 59 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat komisaris besar dan perwira tinggi bintang tiga ditetapkan 60 tahun.